Pandangan tersebut mendapat respons dari Pemkot Surabaya.
Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidarta, mengakui masih terdapat ruang bias dalam memahami kriteria pekerja rentan yang selama ini digunakan.
“Pemkot menyepakati dorongan Pansus untuk mempertegas aturan pelaksana lewat Perwali agar tidak memicu keraguan eksekusi di anggaran daerah,” ungkapya.
Dengan penajaman kriteria tersebut, Pansus berharap Raperda Jamsostek Surabaya nantinya tidak berhenti sebagai aturan administratif.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih jelas bagi Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang menghadapi risiko kerja tinggi, termasuk kelompok pekerja nonformal dan peserta magang. (*)













