Cakrawala Surabaya

Pansus Jamsostek Surabaya dan Guru Besar Unair Kaji Pekerja Rentan, Bahas Batasan dan Kriteria

×

Pansus Jamsostek Surabaya dan Guru Besar Unair Kaji Pekerja Rentan, Bahas Batasan dan Kriteria

Sebarkan artikel ini
Pansus
Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan.

Selain pekerja sektor informal, Pansus juga menyoroti perlindungan bagi peserta magang dan siswa yang menjalani kerja praktik.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting untuk sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi, salah satunya bidang kedokteran.

Meski ketentuan mengenai perlindungan peserta magang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, pelaksanaannya masih menghadapi perbedaan pemahaman, khususnya mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosial peserta.

Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan, yang hadir sebagai narasumber, mendorong agar batasan dan ketentuan utama terkait perlindungan tersebut diperjelas melalui Perda.

Sementara itu, aturan teknis dapat diatur lebih fleksibel melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Perda menjadi payung hukum dan Perwali memberikan pengaturan teknis yang fleksibel. Untuk peserta magang, kunci utamanya adalah memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab menanggung jaminan sosialnya, terutama ketika aktivitas di lapangan memiliki beban kerja menyerupai pekerja formal,” ungkap Prof. Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *