Selain pekerja sektor informal, Pansus juga menyoroti perlindungan bagi peserta magang dan siswa yang menjalani kerja praktik.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting untuk sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi, salah satunya bidang kedokteran.
Meski ketentuan mengenai perlindungan peserta magang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, pelaksanaannya masih menghadapi perbedaan pemahaman, khususnya mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap jaminan sosial peserta.
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Hadi Shubhan, yang hadir sebagai narasumber, mendorong agar batasan dan ketentuan utama terkait perlindungan tersebut diperjelas melalui Perda.
Sementara itu, aturan teknis dapat diatur lebih fleksibel melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perda menjadi payung hukum dan Perwali memberikan pengaturan teknis yang fleksibel. Untuk peserta magang, kunci utamanya adalah memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab menanggung jaminan sosialnya, terutama ketika aktivitas di lapangan memiliki beban kerja menyerupai pekerja formal,” ungkap Prof. Hadi.













