Cakrawala Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Pertegas Kepastian Kerja hingga Kelayakan Penampungan

×

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Pertegas Kepastian Kerja hingga Kelayakan Penampungan

Sebarkan artikel ini
Pengarahan dan sosialisasi P3RT di Pemkot Surabaya.
Pengarahan dan sosialisasi P3RT di Pemkot Surabaya.

“Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia (temuan sidak Gunung Anyar) ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai,” ujarnya.

Selain hak PRT, Perwali juga akan mengatur keberadaan dan kepastian bagi P3RT.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, aturan itu diperlukan setelah adanya aduan mengenai persoalan yang merugikan pekerja rumah tangga.

“Karena dari (aduan) hotline kemarin P3RT juga ada hal yang merugikan pekerja rumah tangga sehingga perlu ada aturan-aturan tentang hal itu. Tentunya kita tidak mengabaikan aturan-aturan pusat, dan aturan-aturan yang di provinsi,” ujar Hebi.

Hebi berharap aturan tersebut dapat memberikan perlindungan kepada PRT sekaligus kepastian bagi P3RT yang telah memenuhi ketentuan.

“Nah, dengan adanya Perwali ini diharapkan nantinya bisa terlindungi. Warga (PRT) terlindungi dan P3RT yang sudah berizin juga bisa terlindungi,” tegas dia.

Pemkot Surabaya juga menemukan masih adanya tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski perusahaan yang menjalankannya belum memiliki izin.

Kondisi tersebut akan menjadi bagian dari penataan melalui Perwali.

“Karena ternyata banyak penampungan-penampungan itu, perusahaan yang tidak berizin tetapi menyalurkan pekerja rumah tangga,” ungkap dia.

Hebi mengatakan Pemkot akan menginventarisasi tempat atau perusahaan yang menjalankan kegiatan penempatan PRT.

Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan yang belum berizin segera memenuhi persyaratan.

“Ini kita inventaris, nanti siapa yang melakukan hal itu dan kita sudah (komunikasi) dengan Kemnaker, yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian juga yang 12 (P3RT) ini yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan juga,” katanya.

Perlindungan dalam Perwali nantinya tidak hanya menyasar PRT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *