“Tetapi jika masih dirasa beban oleh wali murid dan kemudian diambil ahli oleh dinas bukan per satuan sekolah, maka itu solusi. Yang penting anak nyaman berseragam belajar dan wali murid tidak kesulitan dengan perbedaan harga seragam tiap-tiap sekolah karena pendidikan di sekolah negeri adalah termasuk intervensi pendidikan gratis,” tegasnya.
Ajeng juga mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada seragam batik.
Seragam olahraga juga dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari.
“Harapannya juga diberlakukan di seragam olahraga. Komisi D akan berkoordinasi dengan Disdik dengan penyedia batik seragam SDN dan SMPN se-Surabaya,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang SD dan SMP negeri menjual seragam kepada siswa, termasuk seragam batik.
Kebijakan itu muncul setelah Pemkot menerima keluhan wali murid mengenai perbedaan harga seragam di sekolah.
Dalam evaluasi Pemkot, harga seragam batik di sejumlah sekolah ditemukan mencapai Rp115 ribu.
Padahal, harga serupa di pasaran disebut berada di kisaran Rp80 ribu hingga Rp90 ribu.
Eri juga menyoroti potensi ketimpangan sosial akibat adanya perbedaan kualitas dan harga seragam antar sekolah.













