Dalam struktur pendapatan daerah, parkir memiliki dua skema.
Pajak parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikenakan pada titik parkir di persil.
Sementara parkir tepi jalan umum masuk dalam kategori retribusi daerah.
“Jadi salah satu sumber dari pendapatan daerah itu salah satunya yaitu pajak dan retribusi. Jadi kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil,” terang dia.
Besaran pajak parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Basari menyebut persentase pajak yang menjadi bagian Pemkot Surabaya saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 20 persen.
“Kalau dua tahun lalu pembagiannya 20% untuk pemerintah daerah. Nah, sejak tahun 2025-2026 itu menjadi 10% dari tarif yang dikenakan,” ujarnya.
Menurut Basari, penerapan digitalisasi mulai berdampak pada pencatatan potensi pendapatan pajak parkir.
Ia menyebut terdapat kenaikan pendapatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Jadi kalau kita lihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama, itu ada kenaikan yang 100% sampai 200%,” pungkasnya. (*)













