DPRD Surabaya

Dugaan Tanah Karangpoh Dikuasai OPD Jatim, DPRD Surabaya bakal Telusuri

×

Dugaan Tanah Karangpoh Dikuasai OPD Jatim, DPRD Surabaya bakal Telusuri

Sebarkan artikel ini
Hearing
Hearing Komisi C soal tanah Karangpoh.

Selain persoalan Letter C, terdapat pula informasi mengenai kemungkinan adanya redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu.

Jubir Bakumkarsa Arif mengatakan, informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk nomor dan tanggal surat agraria yang menjadi dasar klaim.

“Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” kata Arif.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar juga meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris.

Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi bahan untuk mencocokkan riwayat kepemilikan atau penguasaan tanah.

Komisi C sendiri belum menyimpulkan apakah lahan tersebut benar berada dalam penguasaan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur ataupun pihak lainnya.

DPRD berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mempertemukan informasi lapangan dengan dokumen pertanahan.

Dengan demikian, dugaan keterkaitan lahan Karangpoh dengan OPD Pemprov Jatim masih menjadi pertanyaan yang harus dibuktikan melalui dokumen dan penelusuran resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *