DPRD Surabaya

Dugaan Tanah Karangpoh Dikuasai OPD Jatim, DPRD Surabaya bakal Telusuri

×

Dugaan Tanah Karangpoh Dikuasai OPD Jatim, DPRD Surabaya bakal Telusuri

Sebarkan artikel ini
Hearing
Hearing Komisi C soal tanah Karangpoh.

Dokumen lama yang disebut menjadi dasar penguasaan tanah harus dibandingkan dengan data administrasi pertanahan serta kondisi lahan saat ini.

“Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN,” katanya.

Dari pihak warga, ahli waris Rawi menyebut memiliki surat dari kantor agraria pada masa lalu yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, M. Yahya, meminta BPN menjelaskan legal standing dan keabsahan dokumen tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan Kanwil Jawa Timur maupun BPN Surabaya I karena selama ini belum melihat legal standing dan keabsahan surat tanah almarhum Bapak Rawi. Pada hearing ketiga ini, kami berharap BPN Surabaya I dan Kanwil BPN Jawa Timur hadir sehingga ada titik temu,” ujar Yahya.

Persoalan riwayat tanah juga semakin rumit karena arsip pertanahan di tingkat kelurahan tidak sepenuhnya tersedia.

Lurah Karangpoh Indrayana menyebut buku Letter C untuk Karangpoh tidak ditemukan.

“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *