Alif juga mendorong penerapan sanksi bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Menurut dia, ketegasan diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai larangan tanpa konsekuensi.
“Ya kedepannya yang dilakukan oleh Pak Wali Kota memberikan tindakan tegas untuk pelaku pembuangan sampah dengan memberikan denda sebesar Rp50 juta itu merupakan salah satu tindakan yang cukup tegas dan masif. Diharapkan dapat mengurangi intensitas warga yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
Pemkot Surabaya sebelumnya membersihkan lokasi menggunakan alat berat dan sekitar 20 dump truck berkapasitas tiga ton.
Namun, bagi Alif, pekerjaan berikutnya justru memastikan lahan tersebut tidak kembali menjadi lokasi pembuangan sampah.













