“Kami menuntut adanya kepastian dalam penerapan aturan. Aturan harus berlaku secara konsisten dan tidak boleh menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu. Siapa pun yang berada di Surabaya wajib menghormati ketentuan yang berlaku,” ujar Herry.
Selain tuntutan tersebut, ARSAS mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertimbangkan fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol yang mengenakan atribut atau jaket ojol.
Usulan tersebut ditujukan untuk lokasi parkir maupun tepi jalan yang secara resmi diperuntukkan sebagai tempat parkir. ARSAS mempertimbangkan tingginya mobilitas pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaannya sekaligus memberikan layanan kepada masyarakat.
Herry menegaskan usulan tersebut belum merupakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya. Menurutnya, ARSAS hanya mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan penerapannya dengan mempertimbangkan aspek ketertiban dan kepentingan pengguna jalan lainnya.
“Kami tegaskan, ini adalah usulan ARSAS. Bukan berarti kebijakan tersebut sudah berlaku atau sudah diputuskan pemerintah. Kami meminta agar kemungkinan penerapannya dikaji, termasuk mekanisme, lokasi, waktu, serta ketentuannya agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya,” jelas Herry.
ARSAS juga mengusulkan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi desil bagi warga Surabaya yang masuk kategori kurang mampu. Organisasi tersebut meminta kondisi sosial-ekonomi pengemudi ojol yang memenuhi kriteria penerima manfaat turut menjadi perhatian dalam proses pendataan.










