Tak hanya itu, Komisi B DPRD Surabaya juga mendorong RHU memiliki alat pendeteksi kadar alkohol. Alat tersebut dapat digunakan untuk membantu memastikan kondisi pengunjung sebelum memutuskan pulang dengan kendaraan pribadi.
Yuga menilai mekanisme pemeriksaan kadar alkohol dapat menjadi salah satu lapisan pencegahan agar pengunjung yang sudah tidak layak mengemudi tidak memaksakan diri berkendara.
“Kami berharap setiap RHU memiliki alat tes alkohol mandiri. Jika pengunjung terdeteksi melebihi batas toleransi, SOP pengamanan dan pemulangan harus segera diaktifkan,” ujar Yuga.
Ia menyebut pengawasan semacam itu telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan Australia. Menurutnya, langkah serupa dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di Surabaya.
Di sisi lain, Politisi PSI juga mengingatkan pengunjung tempat hiburan agar tidak sepenuhnya membebankan tanggung jawab keselamatan kepada pengelola.
Masyarakat yang memilih mengonsumsi minuman beralkohol tetap harus memahami konsekuensi ketika hendak berkendara.
“Mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk itu jelas pelanggaran hukum dan masuk ranah pidana. Silakan menikmati hiburan malam, tetapi bertanggungjawablah pada diri sendiri dan orang lain. Jangan pernah mengemudi sendiri jika dalam kondisi tidak sadar,” pungkasnya. (s)













