Praktik tersebut dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas benih bening lobster dapat berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” kata Hudiansyah.









