Banyuwangi, CakrawalaNews.co | Upaya penyelundupan ratusan burung liar melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, kembali berhasil digagalkan oleh Karantina Jawa Timur.
Sebanyak 200 ekor burung liar yang hendak dikirim dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah, diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang bersama TNI Angkatan Laut, POM AD, KP3 Tanjungwangi, serta dukungan masyarakat dalam memperketat pengawasan lalu lintas satwa di pelabuhan penyeberangan.
Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan, temuan tersebut berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan petugas di kawasan Pelabuhan Ketapang.
Saat memeriksa sebuah Bus Mansion, petugas menemukan 200 ekor burung liar yang diangkut tanpa dokumen karantina dari daerah asal.
Seluruh burung kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Burung liar yang dilalulintaskan antar area atau pulau di wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan Karantina dan SATS-DN dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam. Lalu lintas burung liar tanpa sertifikat Kesehatan dapat berdampak pada penyebaran penyakit zoonosis, ancaman sistemik pada peternakan, kerugian ekonomi negara, kerusakan ekosistem, bahkan ancaman kepunahan spesies,” ujar Fitri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan setiap komoditas yang wajib menjalani pemeriksaan karantina, baik hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya maupun media pembawa lainnya yang akan dilalulintaskan antarwilayah, diekspor, maupun diimpor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu lapor karantina. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ungkapnya.
Setelah diamankan, ratusan burung liar tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan jumlah dan jenisnya. Selanjutnya, satwa-satwa itu diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Burung-burung tersebut kemudian dilepasliarkan kembali di kawasan Cagar Alam Kawah Ijen sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar.
Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia



