Cakrawala Nasional

Perizinan TKA Kini Terintegrasi di OSS, Layanan Tiga Kementerian Disatukan

×

Perizinan TKA Kini Terintegrasi di OSS, Layanan Tiga Kementerian Disatukan

Sebarkan artikel ini
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Jakarta, CakrawalaNews.co – Mengurus penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini diarahkan melalui satu pintu.

Pemerintah mengintegrasikan layanan TKA lintas kementerian dan lembaga ke dalam Online Single Submission (OSS).

Integrasi ini menyatukan sistem yang sebelumnya berjalan di sejumlah kementerian.

Layanan Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dihubungkan melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyatuan layanan tersebut ditujukan untuk memangkas proses yang tidak perlu.

Dunia usaha diharapkan mendapat proses perizinan yang lebih sederhana dan memiliki kepastian.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) integrasi pelayanan TKA di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *