Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kerja sama ketiga kementerian sebenarnya sudah berjalan dalam pelayanan TKA dan investor asing.
Penandatanganan SKB menjadi bentuk formal dari koordinasi tersebut.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.
Menurut Agus, integrasi juga diarahkan untuk menyatukan data antarkementerian.
Dengan data yang terhubung, proses penggunaan TKA dan kebutuhan investor asing diharapkan memiliki kepastian yang lebih jelas.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya. (*)



