Menurut Yassierli, penggunaan TKA tetap diarahkan untuk kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Keberadaan mereka diharapkan turut mendorong alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
Integrasi layanan juga melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pemerintah menilai penyatuan proses antarkementerian penting untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan investasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi.
Pelayanan investasi diharapkan tetap cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.



