Cakrawala Nasional

Perizinan TKA Kini Terintegrasi di OSS, Layanan Tiga Kementerian Disatukan

×

Perizinan TKA Kini Terintegrasi di OSS, Layanan Tiga Kementerian Disatukan

Sebarkan artikel ini
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS, di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Yassierli, penggunaan TKA tetap diarahkan untuk kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

Keberadaan mereka diharapkan turut mendorong alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

Integrasi layanan juga melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah menilai penyatuan proses antarkementerian penting untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan investasi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi.

Pelayanan investasi diharapkan tetap cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *