“Kalau memang terbukti tidak berizin, itu harus segera anak-anak yang ada di panti itu segera harus dipindahkan ke panti asuhan yang lain atau dipulangkan atau dikelola oleh negara atau oleh pemerintah kota begitu,” ujarnya.
Johari menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kembali dugaan kekerasan serupa.
“Kalau memang terbukti belum berizin tadi, ya tentunya harus dinonaktifkan sementara ya kalau memang ternyata terbukti izinnya tidak ada, perlu dinonaktifkan sementara dan anak-anak yang ada di dalamnya perlu diamankan semuanya tidak tanpa kecuali seperti itu,” katanya.
Tak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Johari mendorong pemerintah bersikap proaktif dengan melakukan mitigasi dan audit terhadap anak-anak lain yang tinggal di lembaga tersebut.
“Dalam kasus ini, kalau sudah ada temuan, menurut saya harus ada proaktif dari pemerintah begitu. Tidak hanya menunggu laporan, tapi harus proaktif dari pemerintah untuk melakukan tadi mitigasi dan audit secara menyeluruh begitu,” tegasnya.
Ia mengatakan Komisi D DPRD Surabaya akan meminta penjelasan dari dinas-dinas terkait mengenai langkah penanganan dan pengawasan lembaga pengasuhan anak.
“Nanti kami dari Komisi D juga akan meminta penjelasan dari dinas-dinas terkait,” kata Johari.
Lebih jauh, Johari menekankan bahwa panti asuhan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, terlebih bagi anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan lebih kuat.
“Jadi yang terpenting, sebuah panti asuhan harus menjadi rumah perlindungan bagi anak dan juga terlebih lagi disabilitas, bukan dan bahkan jangan menjadi tempat di mana anak justru kehilangan rasa aman,” ujarnya.
Ia pun meminta pengawasan dilakukan secara berkala terhadap seluruh LKSA di Surabaya, baik yang sudah mengantongi izin maupun yang belum.













