“Dan juga ini yang penting juga privacy ya, jadi keamanan identitas korban ya. Jangan sampai terekspos ya, harus betul-betul terlindungi begitu,” tegasnya.
Johari juga meminta Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) tidak berhenti pada penanganan kasus yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan, pengawasan harus menyentuh aspek legalitas, sumber daya manusia pengasuh, fasilitas, administrasi, keamanan, hingga perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.
“Jadi tidak hanya masalah legalitas saja, tapi juga di situ ada SDM pengasuh, perlindungan anak begitu. Kemudian juga fasilitas dan administrasi, keamanan, apalagi ini disabilitas juga begitu,” jelasnya.
Johari menyebut sedikitnya ada empat aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah, yakni legalitas dan tata kelola LKSA, perlindungan anak, perlindungan korban kekerasan seksual, serta perlindungan penyandang disabilitas.
Ia juga menyinggung ketentuan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA. Menurutnya, aturan tersebut harus benar-benar diterapkan dalam pengelolaan lembaga pengasuhan anak.
“Ini sebuah problem yang bisa kita deteksi, kita tidak tidak tahu apakah juga terjadi di tempat-tempat yang lain seperti itu. Nah, sehingga perlu adanya audit dan mitigasi menyeluruh,” katanya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan lembaga tersebut tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar pengelolaan LKSA, Johari meminta pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengamankan anak-anak yang berada di dalamnya.
Menurutnya, penonaktifan tidak berarti anak-anak dibiarkan tanpa tempat tinggal. Mereka dapat dipindahkan ke lembaga pengasuhan lain, dipulangkan kepada keluarga jika memungkinkan, atau ditangani oleh pemerintah.













