Standar hunian tidak hanya menyangkut luas ruang per kapita, tetapi juga pencahayaan, sirkulasi udara, ketersediaan air bersih dan sanitasi. Sementara dalam penataan kawasan kumuh, penanganan diharapkan mengutamakan rehabilitasi dan konsolidasi tanah agar tidak serta-merta berujung pada relokasi paksa yang berpotensi memutus sumber penghasilan warga.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan melalui program seperti Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan bedah rumah yang diarahkan agar dapat digunakan secara layak oleh lansia maupun penyandang disabilitas.
Selain itu, kawasan hunian diharapkan memiliki keterhubungan dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan serta pusat aktivitas ekonomi dan UMKM.
Aturan teknis melalui Perwali juga mencakup sejumlah instrumen pendukung, di antaranya alokasi APBD untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui kontribusi CSR pengembang serta mekanisme verifikasi data agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.













