Kawasan tempat tinggal idealnya tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki akses menuju transportasi publik, fasilitas kesehatan, serta pusat aktivitas ekonomi dan UMKM.
Selain empat poin tersebut, aturan teknis melalui Perwali juga mengatur sejumlah instrumen pendukung, termasuk alokasi APBD untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui kontribusi CSR pengembang, serta mekanisme verifikasi data agar bantuan dapat menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bagi Yona, tantangan terbesar justru muncul setelah regulasi disahkan. Ia menilai keberadaan Perda dan Perwali tidak akan memberikan dampak jika pelaksanaannya tidak dilakukan secara serius dan transparan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya terlihat dari dokumen hukum yang telah disahkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Yona.
Ia pun meminta jajaran eksekutif dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memastikan pelaksanaan aturan berjalan profesional dan terbuka. Proses penyaluran bantuan juga harus dijauhkan dari praktik pungutan liar.













