Ia menilai kondisi tempat tinggal yang buruk dapat menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan lain, mulai dari kesehatan hingga kemiskinan yang diwariskan lintas generasi.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.
Karena itu, Perda tersebut diharapkan menjadi pijakan agar pemerintah tidak hanya melakukan penataan kawasan, tetapi juga memastikan warga yang terdampak tetap memperoleh perlindungan dan kepastian tempat tinggal.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026 beserta aturan turunannya, terdapat sejumlah substansi yang menjadi perhatian dalam memastikan hunian warga memenuhi standar kelayakan.
Pertama, standar hunian yang manusiawi. Persyaratan tidak hanya menyangkut luas ruang per kapita, tetapi juga pencahayaan, sirkulasi udara, ketersediaan air bersih, hingga sanitasi.
Kedua, kepastian dalam penataan kawasan kumuh. Penanganan kawasan diharapkan mengutamakan rehabilitasi dan konsolidasi tanah sehingga penataan tidak serta-merta berujung pada relokasi paksa yang berpotensi memutus sumber penghasilan warga.
Ketiga, aksesibilitas bagi kelompok rentan. Program seperti Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan bedah rumah diarahkan agar dapat digunakan secara layak oleh lansia maupun penyandang disabilitas.
Keempat, keterhubungan antara hunian dan kehidupan ekonomi warga.













