“Masyarakat juga harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kalau ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan meminta sejumlah uang atau imbalan,” katanya.
Terkait kerugian yang dialami korban, Yona menegaskan pengembalian uang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang melakukan dugaan penipuan.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tegasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga akan memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut. Pemanggilan itu sekaligus diarahkan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan merumuskan langkah pencegahan agar modus serupa tidak kembali terjadi.
“Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.













