Surabaya, CakrawalaNews.co – Komisi A DPRD Surabaya berhasil memediasi polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, melalui hearing yang digelar Selasa (19/5/2026).
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, itu menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, hingga perwakilan warga dari kedua wilayah.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah demi menjaga kondusivitas lingkungan dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Hari ini kami ingin memastikan persoalan bisa selesai secara baik dan tidak menimbulkan perpecahan antarwarga,” kata Yona ketika ditemui seusai rapat dengar pendapat.
Dalam rapat tersebut Komisi A juga menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat aturan maupun dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.












