Selain itu, Komisi A juga menyoroti penggunaan Jalan Bambe Dukuh Menanggal yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas PKL hingga adanya penarikan retribusi harian kepada pedagang.
Merespon hal tersebut Yona mengingatkan bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama,” tandasnya.
Sementara itu, dari hasil mediasi tersebut, disepakati warga RT 4 tetap berada di wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan kerukunan warga. Pihak RW 8 juga menerima hasil kesepakatan tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya kata Yona, berharap hasil hearing menjadi solusi permanen agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.












