“Jadi, kalau orang tua yang berpisah, kemudian ayahnya menjadi ASN, maka NIK-nya akan dinonaktifkan sehingga kalau dia tidak memenuhi hak untuk si anak, dia nggak bisa mengakses. Jadi KTP-nya enggak bisa, apapun dia tidak bisa. Ini menurut saya bagus untuk direplikasi untuk yang lainnya,” ujar Arifatul.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah memberikan manfaat bagi sekitar 52.000 anak yang tetap memperoleh hak nafkah dari orang tua setelah perceraian.
“Kalau nggak salah sudah ada 52.000 anak yang terbantu sehingga nafkah untuk anaknya tetap bisa didapatkan dari orang tua yang berpisah,” ungkapnya.
Selain kebijakan perlindungan hak anak, Arifatul juga mengapresiasi keberadaan Puspaga Surabaya yang dinilai mampu memperkuat ketahanan keluarga melalui layanan edukasi dan pendampingan.













