“Dishub harus menangani langsung seluruh titik parkir, tetapi juru parkir tetap diberdayakan di lokasi. Dengan cara itu potensi setiap titik parkir bisa diketahui, mulai dari Jalan Blauran, Embong Malang, Manyar, Dharmahusada, Dharmawangsa hingga lokasi-lokasi lainnya,” ujarnya.
Selama masa uji coba, seluruh pendapatan parkir akan direkap setiap hari sebagai bahan evaluasi. Setelah proses tersebut selesai, pengelolaan parkir dapat kembali dijalankan oleh juru parkir dengan sistem pengawasan yang tetap diterapkan.
Eri juga mengajak masyarakat membiasakan pembayaran parkir secara non-tunai dan melaporkan apabila masih menemukan juru parkir yang menolak sistem tersebut. Menurutnya, penerapan pembayaran digital merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Surabaya.








