Cakrawala JatimCakrawala SurabayaHeadline

87 Aduan Iuran Masuk Hotline “Lapor Cak Eri”, Pemkot Surabaya Ingatkan Wajib Disetujui Lurah

×

87 Aduan Iuran Masuk Hotline “Lapor Cak Eri”, Pemkot Surabaya Ingatkan Wajib Disetujui Lurah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto Menjelaskan Aturan Iuran Kampung Melalui Layanan Hotline Lapor Cak Eri
Kepala Dinkominfo Surabaya Eddy Christijanto Menjelaskan Aturan Iuran Kampung Melalui Layanan Hotline Lapor Cak Eri

Menurut Eddy, asas kepatutan dan kewajaran menjadi dasar utama dalam menentukan besaran iuran.

“Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Eddy juga menjelaskan, apabila berita acara musyawarah dilaporkan melebihi batas waktu tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan.

Sebaliknya, jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.

“Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui,” paparnya.

Eddy kembali mengingatkan bahwa warga hanya memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan.

Sedangkan untuk iuran kampung, hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, dan prasarana umum yang belum diserahkan kepada pemkot.

“Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli (pungutan liar) dan lain sebagainya,” katanya.

Pada sisi lain, Eddy juga mendorong pengurus RT dan RW untuk menerapkan transparansi penggunaan dana iuran kepada warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *