Menurut Eddy, asas kepatutan dan kewajaran menjadi dasar utama dalam menentukan besaran iuran.
“Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Eddy juga menjelaskan, apabila berita acara musyawarah dilaporkan melebihi batas waktu tiga hari, lurah dapat menolak memberikan persetujuan.
Sebaliknya, jika dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap disetujui.
“Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui,” paparnya.
Eddy kembali mengingatkan bahwa warga hanya memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan.
Sedangkan untuk iuran kampung, hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, dan prasarana umum yang belum diserahkan kepada pemkot.
“Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli (pungutan liar) dan lain sebagainya,” katanya.
Pada sisi lain, Eddy juga mendorong pengurus RT dan RW untuk menerapkan transparansi penggunaan dana iuran kepada warga.










