Cakrawala LegislatifHeadlineIndeks

Hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Warga dan Gereja Bethany Sepakat Bermusyawarah

×

Hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Warga dan Gereja Bethany Sepakat Bermusyawarah

Sebarkan artikel ini
Hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Warga dan Gerejq bethani
Hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Warga dan Gereja Bethany Sepakat Bermusyawarah

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026. Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.

Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU).

“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *