Komisi A DPRD Surabaya juga meminta dilakukan koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, OPD terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan tersebut. Opsi pemanfaatan dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Cak Yebe menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
DPRD Surabaya lanjutnya, akan terus mengawal proses tersebut agar seluruh keputusan yang diambil benar-benar memberikan kemaslahatan bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.












