Perubahan sistem ini didasarkan pada temuan data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menunjukkan banyaknya penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran akibat faktor subjektivitas di lapangan.
Roben menggungkapkan bahwa melalui aplikasi Perlinsos ini, keputusan kelayakan sepenuhnya diambil oleh sistem berdasarkan data objektif. Ia merasa dengan aplikasi ini dapat meminimalisir fenomena penerima titipan.
“Menuju ke sana. Pelan tapi pasti kita kerjakan. Ini tidak mudah karena data kemiskinan itu sangat dinamis, tingkat kesejahteraan seseorang bisa berubah dalam hitungan detik, misalnya jika tulang punggung keluarga tiba-tiba meninggal dunia. Melalui sistem terintegrasi ini, kita ingin memastikan negara hadir melindungi warganya sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945,” tambah Robben.
Kemensos menargetkan tahap sosialisasi dan uji coba diselesaikan tahun ini, sehingga aplikasi Perlinsos digital dapat diimplementasikan secara nasional pada tahun 2027.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa digitalisasi bansos ini bukan sekadar urusan migrasi data dari cara manual ke aplikasi digital.
“Ini adalah perbaikan tata kelola untuk memperkuat akurasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan bantuan tepat sasaran. Peran Komdigi di sini adalah menyediakan layanan terkait data,” kata Fifi.
Komdigi bertugas memadukan seluruh data dari berbagai kementerian dan lembaga sebagai bahan panduan verifikasi di lapangan. Data yang diintegrasikan meliputi data Dukcapil, Kementerian ATR/BPN, Samsat, Korlantas, BPJS, dan lembaga terkait lainnya.












