SURABAYA, cakrawalanews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya melalui penyerahan hibah aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa satu unit apartemen senilai Rp167.031.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang ditangani sekitar tahun 2017.












