“Ini merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017,” ujarnya dalam kegiatan serah terima di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Mungki, sebelum dialihkan melalui hibah, aset tersebut telah melalui tahapan lelang. Namun karena tidak terjual, negara memiliki mekanisme lain untuk memastikan aset tetap memberikan nilai manfaat.












