SURABAYA , Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memperkuat intervensi pascaperceraian dengan menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni perlindungan hak anak dan pemberdayaan ekonomi ibu terdampak.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif untuk mencegah munculnya kerentanan sosial baru pascapemisahan keluarga, sekaligus memastikan keberlanjutan tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa perceraian tidak boleh menjadi alasan terputusnya pemenuhan hak anak.
“Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat,” tegas Ida, Selasa (14/4/2026).
Pemkot Surabaya, lanjutnya, secara aktif mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait kewajiban nafkah. Dalam praktiknya, kewajiban tersebut harus dijalankan tanpa menunggu permohonan dari pihak ibu, sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan hukum.
Ketika kewajiban tersebut diabaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak, tetapi juga berpotensi memicu lahirnya kelompok rentan baru, termasuk risiko peningkatan angka kemiskinan keluarga.
Sebagai bentuk intervensi, Pemkot Surabaya tidak hanya mendorong penegakan kewajiban ayah, tetapi juga memperkuat pendampingan bagi ibu yang tidak memiliki penghasilan. Program pemberdayaan dilakukan melalui pelatihan keterampilan, program padat karya, hingga dukungan pengembangan usaha kecil.
Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta juga diperluas melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membuka peluang kemandirian ekonomi bagi perempuan terdampak perceraian.
Di sisi pengawasan, Pemkot Surabaya memperkuat koordinasi lintas lembaga, melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga unit layanan terkait lainnya.
“Telah disiapkan mekanisme sanksi administratif, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan,” jelas Ida.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas melalui mekanisme mediasi. Namun, tingkat kepatuhan para pihak masih menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
“Ada yang kooperatif, tetapi ada juga yang tidak hadir dalam mediasi. Ini kami perbaiki melalui penguatan sistem pelaporan cepat, termasuk dari UPTD dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam upaya jangka panjang, edukasi publik juga terus digencarkan untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait perceraian. Menurut Ida, masih banyak yang keliru memahami bahwa perceraian mengakhiri seluruh kewajiban orang tua.
“Padahal yang berakhir hanya hubungan pasangan, bukan tanggung jawab terhadap anak. Ini yang terus kami sosialisasikan, termasuk dalam kelas pranikah,” tambahnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan materi sosialisasi yang lebih komprehensif terkait konsekuensi hukum dan administratif bagi pihak yang lalai, termasuk potensi penangguhan layanan administrasi kependudukan yang berdampak pada akses layanan publik seperti BPJS hingga perizinan usaha.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan komitmen lintas sektor yang sebelumnya telah dibangun melalui nota kesepahaman antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam pencegahan perkawinan anak.
Dengan perluasan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar program jangka pendek, melainkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga ketahanan keluarga, bahkan setelah terjadinya perceraian.












