“Tidak bisa serta-merta dibayar. Harus ada dasar hukum yang kuat dan melalui mekanisme penganggaran,” tegasnya.
Untuk memperjelas langkah yang harus ditempuh, Komisi B DPRD juga mendorong dibentuk forum bersama yang melibatkan Kejaksaan, KPK, BPK, Pemkot, serta pihak perusahaan.
“Supaya semua jelas. Apakah langsung dibayar atau ada syarat tertentu, itu harus disepakati bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan mekanisme ini penting agar pelaksanaan putusan inkrah tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.













