Setelah itu, Pemkot baru dapat mengajukan anggaran pembayaran melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Wali kota harus mengusulkan dulu ke DPRD. Nanti dibahas dalam forum resmi, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya sebelum keputusan diambil secara kelembagaan.
Menurut Machmud, tahapan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel, mengingat sumber dana berasal dari uang rakyat.













