Cakrawala BirokrasiHeadlineIndeks

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan SOP Baru Soal Sampah Kasur Hingga Truk Liar

×

Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan SOP Baru Soal Sampah Kasur Hingga Truk Liar

Sebarkan artikel ini
kerja bakti tps32
kerja bakti tps32

“Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS, di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” terangnya. 

Ia juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah dapur dan rumah tangga. Perabotan rumah tangga yang tidak terpakai seperti kasur, kursi, atau material bangunan dilarang untuk dibuang ke TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.

“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, seperti sisa makanan, kertas dan lain sebagainya. Bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi dan lain sebagainya,” terangnya. 

Dalam evaluasinya terhadap SOP pembuangan sampah, Wali Kota Eri juga melarang kafe, restoran, dan mal untuk membuang sampah ke TPS. Mereka wajib memiliki angkutan mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot Surabaya. 

“Mal, kafe atau restoran harus memiliki angkutan sendiri atau bekerjasama dengan swasta yang direkomendasikan Pemkot, supaya sampahnya tidak dibuang atau dibebankan ke TPS. Kalau seperti ini, sampah TPS akan meluber terus,” imbuhnya. 

Wali Kota Eri juga menyoroti adanya truk sampah swasta nakal yang membuang sampah di pinggir jalan. Ia menegaskan bahwa mulai April 2026, hanya truk yang memiliki stiker atau rekomendasi izin layak jalan dan uji kelayakan dari DLH yang boleh beroperasi di Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *