“Perlu ada posko atau panduan layanan bagi masyarakat yang PBI BPJS Kesehatannya nonaktif, agar bisa segera dilakukan validasi dan registrasi ulang. Kartu yang nonaktif harus bisa segera direaktivasi, terutama bagi mereka yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Puguh mengingatkan agar transformasi sistem data yang diniatkan sebagai kebijakan baik tidak justru menjadi sumber masalah baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai peralihan dari DTKS ke DTSEN ini malah mengorbankan masyarakat tidak mampu yang seharusnya dilindungi negara. Hak mereka sebagai penerima bantuan iuran harus tetap diperjuangkan dan dipertahankan,” pungkasnya.
Ia berharap, persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan kebijakan pelayanan publik yang lebih responsif dan berpihak pada masyarakat rentan, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan secara berkelanjutan. (Caa)












