CakrawalaNews.co – Sejumlah warga Kota Surabaya menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD Surabaya terkait tingginya beban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak sebanding dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) maupun harga pasar riil.
Mereka menilai kebijakan pajak saat ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan kondisi individual kendaraan.
Menurut aturan yang berlaku, dasar pengenaan PKB memang menggunakan NJKB yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat. Namun, NJKB tersebut adalah angka standar hasil survei harga pasar umum, bukan berdasarkan kondisi aktual setiap kendaraan. Hal inilah yang kerap membuat selisih besar antara nilai pajak dan harga riil kendaraan di pasaran.
Selain itu, faktor depresiasi kendaraan juga menjadi sorotan. Kendaraan yang sudah tua atau pernah mengalami kerusakan tentu nilainya jauh di bawah NJKB. Namun, kondisi tersebut tidak tercermin dalam perhitungan pajak.












