atas hal itu aspirasi warga menginginkan ada koreksi khusus, misalnya untuk kendaraan bekas yang nilainya sudah jauh menurun, agar beban pajaknya lebih proporsional
Tak hanya itu, sejumlah warga juga mengeluhkan adanya opsen dan pajak progresif. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, tarif pajak bisa berlipat, meskipun kendaraan kedua atau ketiga nilainya tidak sebanding dengan jumlah pajak yang harus dibayar.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, meminta agar pemerintah lebih transparan dan segera mengevaluasi dasar pengenaan pajak kendaraan.
“Banyak warga yang mempertanyakan mengapa pajak kendaraan tidak menyesuaikan dengan NJKB terkini dan harga pasar riil. Apalagi NJKB sering kali tidak diperbarui tepat waktu. Ini harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah provinsi sebagai pengelola pajak kendaraan,” tegasnya.












