CakrawalaNews.co – Penetapan Ganjar Siswo Pramono yang merupakan eks Kabid DSDABM Pemerintah kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menuai sorotan.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), Ponang Adji Handoko, bahkan menyebut bahwa kasus ini tak mungkin dilakukan seorang diri.
“Pasti ada yang memerintah,” tegas Ponang kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2025.












