CakrawalaNews.co – PT Kasa Husada Wira Jawa Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari PT. Panca Wira Utama (PWU) menyatakan bahwa isu yang beredar mengenai PT Kasa Husada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2025 hanya sebesar 50 persen adalah tidak benar.
Direktur Utama PT Kasa Husada Wira Jawa Timur, Dwi Tjahayanto mengatakan, sejak akhir Februari 2025 perusahaan sudah memutuskan bahwa THR akan dibayarkan 100 persen paling lambat H-7 lebaran.
“Perwakilan Serikat Pekerja (SPSI) PT Kasa Husada berdiskusi dengan direksi dan manajemen perusahaan pada Kamis (13/3), meminta agar THR bisa diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yaitu H-14 Senin (17/3),” ujarnya ketika di konfirmasi, Senin (24/3).












