Menurutnya dari hasil pertemuan pada Jumat (14/3) perusahaan dan SPSI membuat kesepakatan bahwa THR bisa diberikan dalam 2 tahap. Yakni Tahap-1 (H-17) Jumat (14/3) sebesar 50 persen. Kemudian Tahap-2 (H-7) Senin (24/3) lunas.
“Pembayaran THR karyawan tahap-2 sudah bisa diberikan 100 persen lunas pada H-12 Rabu (19/3). Ini 5 hari lebih cepat dibandingkan kesepakatan. Perusahaan tetap mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yakni THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan juga mematuhi SE Kemenaker nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menyebutkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” paparnya Dirut PT Kasa Husada didampingi Dirut Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satria Agung.
Terkait gaji karyawan, Dwi mengatakan sejak 2023 perusahaan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan kemampuan penjualan agar tidak terus menambah hutang pinjaman pihak ketiga.



