Surabaya, cakrawalanews.co – Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim kembali membahas raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Jatim. Didalamnya diatur tentang reklamasi dan pengelolaan wilayah pesisir pantai.
Salah satu poin pembahasan yang ada didalam raperda ini adalah masalah reklamasi. Anggota Baperda DPRD Jatim, Salahudin mengatakan, dalam raperda tersebut diatur mengenai ketentuan mengenai reklamasi namun bersifat terbatas. Pembatasan itu, dilakukan dengan ketentuan yang telah ditentukan.
“Seperti tujuan dilakukannya reklamasi. Yakni hanya dapat dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik,” ujar Salahudin, Rabu (06/12).
Kemudian, lanjutnya, yang bisa melakukan reklamasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan BUMN, BUMD dan swasta bisa melakukan reklamasi sepanjang bertujuan untuk melaksanakan proyek strategis nasional.












