Masih menurut politisi PAN tersebut, dengan raperda ini, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dibebaskan dari perizinan. Artinya meski pada perundangan sebelumnya tetap diwajibkan mengajukan permohonan izin lokasi dan pengelolaan. Namun kali ini dibebaskan, selama itu untuk kebetuhan hidup. Pemprov pun akan melakukan pendataan terkait hal tersebut.
“ Sebagai ketentuan peralihan setelah raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi perda. Maka diatur ketentuan peralihannya,” urainya.
Diantaranya, semua izin yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan ini untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya. Izin tersebut sesuai dengan Raperda.
Tetapi untuk yang telah dilakukan kegiatan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya. Serta dilakukan penyesuaian sesuai raperda. Sedangkan bagi yang sudah dibangun dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan raperda. Izin yang diterbitkan bisa dibatalkan. Kerugiannya dapat diberikan penggantian. Dengan dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota selama dilakukan pembangunannya di darat.(cn01)












