Ini sesuai dengan peraturan undang-undang. Tentunya dengan membuat pelaksanaan reklamasi dengan detail.
Lokasinya reklamasi pun hanya dapat dilakukan pada zona industri. Lalu pada zona bandar udara, Sub zona wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan (WKOPP).
“ Lokasi pengambilan sumber material reklamasi wajib dilaksanakan pada, sub zona pasir laut dan zona yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang,”paparnya.
Pastinya, dalam raperda ini juga dapat menjadikan acuan pemprov dalam memberikan izin untuk pemanfaatan ruang laut. Kemudian menjadi acuan RPJMD pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Serta menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah pesisir dan pulau kecil.












