Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan warning kepada anggota DPRD kota Surabaya periode 2024 – 2029 terkait kerawanan-kerawan terjadinya tindak korupsi yang berkaitan dengan fungsi DPRD diantaranya fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam kegiatan Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah, di gedung DPRD Surabaya, Senin, (14/10/2024).
“Ini kita mengingatkan mereka2 ada titik rawan yang perlu dihindari oleh rekan-rekan rekan DPRD,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut KPK juga menyoroti Program Pokok Pikiran (Pokir) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendapat sorotan dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK).



