Irawati menambahkan bahwa berbicara potensi tentang kerawanan korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia berdasarkan data penanganan kasus di KPK masih di area tata kelola, penganggaran, dan perencanaan.
“Proses perencanaan harus betul, tepat sasaran dan sesuai prioritas dari pembangunan daerah. Kemudian data dasar perencanaan harus bisa dibuktikan terkait dengan validasi dan data terkait kebutuhan daerahnya. Sedangkan penganggaran yakni dalam konteks APBD yang harus dilihat dari segi efisiensi dan efektivitasnya,” sambungnya.
DPRD, kata Irawati memiliki fungsi sebagai penganggaran, Legislasi dan pengawasan.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa, Pokir selama ini pihaknya melakukan kesepakatan dan berlaku di DPRD Surabaya bahwa, usulan-usulan melalui hasil reses DPRD Surabaya hanya memasukkan usulan.



