AdvertorialBerita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Obral Sejumlah Insentif Pajak Daerah

×

Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Obral Sejumlah Insentif Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Surabaya pada bulan Mei mendatang akan memasuki usianya yang ke-730 tahun. Demi menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sejumlah insentif pajak daerah kepada warganya. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sejumlah insentif pajak daerah ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Selain itu, ini juga untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. “Yang paling penting juga, insentif ini kita berikan untuk menyemarakkan dan menggaungkan HJKS ke-730,” tegasnya.

Wali kota Eri Cahyadi bersama menteri RB saat kunjungan ke mal pelayanan publik siola
Wali kota Eri Cahyadi bersama menteri RB saat kunjungan ke mal pelayanan publik siola

 

Berikut sejumlah insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Surabaya dalam rangka HJKS ke-730:

1. Pembebasan Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Hidayat Syah menjelaskan pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *