Cakrawala KeadilanIndeks

Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Henry Sepatutnya Dibebaskan

×

Ajukan Duplik, Kuasa Hukum: Henry Sepatutnya Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Henry saat menjalani persidangan
Henry saat menjalani persidangan

Surabaya, cakrawalanews.co –  Tim kuasa hukum Henry J Gunawan mengajukan duplik pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum yang diketuai Agus Dwi Warsono ini menilai Henry sepatutnya dibebaskan dari dakwaan.

“Setelah membaca dan mencermati replik penuntut umum, maka penasehat hukum menolah dengan tegas dalil-dalil penuntut umum dalam repliknya. Bahwa fakta hukum yang sebenarnya adalah dana dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) adalah untuk proyek pembangunan Pasar Turi, dan bukan untuk pembelian saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” ujar Deni Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *