Selain itu, Deni juga menilai ada yang janggal pada notulen kesepakatan yang dipegang oleh Welly Affandi atau Wefan, dimana ada perbedaan dengan notulen kesepakatan asli yang dibawa oleh Henry.
“Ada perbedaan dalam notulen kesepakatan yang dipegang oleh saksi Welly Afandi,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Menurut Deni, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry tidak bisa diajukan ke persidangan. Pasalnya, Deni menilai bahwa kasus ini sebenarnya perkara murni perdata. “Perkara ini semestinya tidak bisa dibawa ke persidangan,” tegasnya.
Atas replik tersebut, Deni meminta agar majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana lebih jeli dalam mengambil keputusan dalam putusannya nanti. Selain itu, Deni juga berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry.












