“Kami berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Deni.
Perlu diketahui dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Join Operation (JO) Gala Megah Invesment yang ditujukan untuk pembangunan Pasar Turi.
Selanjutnya, PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang dipimpin oleh Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alis Asoei, dan Widjijono Nurhadi ikut menyetorkan uang secara bertahap untuk investasi.
Terkait kasus ini, Henry J Gunawan sebelumnya sudah menang perkara secara perdata. Bahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT GNS membayar ganti rugi Rp 10 miliar.(had/cn01)












